Jenis & Syarat Perizinan Fasilitas

I. Rumah Sakit

II. Klinik

III. Apotek

IV. Toko Obat

V. Laboratorium Klinik

VI. Optikal

1. Formulir XVII : Permohonan Izin Optik

2. Formulir XVIII : Berita Acara Pemeriksaan Optikal

VII. Pelayanan Dialisis

VIII. Pelayanan Darah

IX. Sarana Pemberantasan Hama

X. Toko Alat Kesehatan

XI. Institusi Penguji Alat Kesehatan

XII. Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)